Tugas dan Tanggung Jawab

Uraian tugas setiap jabatan dalam struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu.

Ketua LPM

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UMPP
  2. Merencanakan dan menyiapkan sistem penjaminanan mutu
  3. Merancang indikator kinerja di tingkat UMPP, fakultas dan seruruh program studi melalui bencmarking dengan standar nasional
  4. Menyusun dkumen sisitem penjaminan mutu internal serta membuat perangkat yang diperlukan dan sisitem informasinya dalam rangka pelaksananan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien
  5. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu
  6. Merancang dan memetakan pelaksanaan kegiatan masing masing gugus mutu di fakutas,
  7. Melakukan audit mutu dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja serta menyusun rekomendasi hasil untuk pimpinan universitas,
  8. Bersama dengan GPM melaksanakan audit mutu dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan menyusun rekomendasi hasil untuk pimpinan fakultas dan Prodi,
  9. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan pemahaman sistem penjaminan mutu internal dan eksternal dan melakukan pendampingan terhadap unit kerja terkait peningkatan mutu,
  10. Membina peningkatan kapasitas SDM dalam meningkatkan implementasi SPMI di seluruh unit kerja,
  11. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
  12. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
  13. Mengawal akreditasi institusi dan Program Studi,
  14. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu
  15. Melakukan audit internal akademik dan non akademik,
  16. Menyajikan informasi yang terkait akreditasi, audit internal, dan lainnya yang terkait dengan penjaminan mutu,
  17. Merumuskan dan mengembangkan dokumen SPMI yang terdiri atas Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI untuk memastikan penjaminan mutu manajemen dan penjaminan mutu akademik di lingkungan universitas muhammadiyah Pekajangan Pekalongan,
  18. Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu akademik yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja,
  19. Menyampaikan temuan serta memberikan rekomendasi atas temuan tersebut kepada rektor untuk di tindak lanjut pada rapat tinjauan manajemen,
  20. Melaksanakan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi program studi dan Institusi
  21. Melaporkan kepada rektor semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminann mutu
  22. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut audit.


Sekretaris LPM

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan audit mutu internal
  2. Membantu dalam pemutakhiran SPMI sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan melakukan pendokumentasiannya
  3. Melaksanakan updating kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengkoordinasikan penyusunan SOP
  4. Mengkoordinasikan unit kerja dalam pelaksanaan standar mutu dan tindak lanjut hasil temuan audit mutu internal
  5. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluas sistem penjaminan mutu
  6. Melakukan koordinasi dengan gugus penjaminan mutu fakultas untuk pengendalian unit untuk mengendalikan kegiatan akademik, sumber daya manuasisa, dan sarana prasarana baik pada tingkat program studi maupun fakultas.
  7. Mengoptimalkan dokumen mutu yang berlaku dan mendistribusikan baik dalam bentuk salinan cetak maupun salinan digital ke lembaga/ biro/fakultas/program studi yang ditetapkan sehingga dapat diakses oleh setiap pihak yang berkepentingan
  8. Mengendalikan seluruh aktifitas audit mutu internal
  9. Menyiapkan dan mengkoordinasikan audit mutu internal
  10. Melakukan evaluasi hasil audit untuk tindak lanjut perbaikan
  11. Mengkopilasi laporan audit dan malaporkan hasil audit pada kepala LPM
  12. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi yang meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu, baik sistem penjaminan mutu internal (SPMI) maupun sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)
  13. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala penjaminan mutu


Staff Administrasi dan Tata kelola LPM

  1. Mengarsipkan, memutakhirkan dan mendistribusikan dokumen sistem penjaminan mutu internal.
  2. Mengarsipkan, memutakhirkan dan mendistribusikan Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik dan non akademik
  3. Membantu mengkoordinasikan unit kerja dalam pelaksanaan standar mutu dan tindak lanjut hasil temuan audit mutu internal
  4. Membantu mengkoordinasikan dengan gugus penjaminan mutu fakultas untuk pengendalian unit untuk mengendalikan kegiatan akademik, sumber daya manusia, dan sarana prasarana baik pada tingkat program studi maupun fakultas.
  5. Mengoptimalkan dokumen mutu yang berlaku dan mendistribusikan baik dalam bentuk salinan cetak maupun salinan digital ke lembaga/ biro/fakultas/program studi yang ditetapkan sehingga dapat diakases oleh setiap pihakyang berkepentingan
  6. Membantu Mengompilasi laporan audit dan malaporkan hasil audit dan monev pada kepala LPM
  7. Melaksanakan pengarsipan surat masuk dan keluar LPM
  8. Melaksanakan pengajuan surat berupa undangan usulan dokumen maupun usulan kebijakan dari LPM
  9. Melaksanakan distribusi dokumen kebijakan dari unit dan atau bagian lain ke LPM
  10. Melaksanakan Updating daftar dokumen induk LPM
  11. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala penjaminan mutu


Staff Teknologi Informasi dan Pengembangan LPM

  1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan persiapan sistem audit mutu internal
  2. Melaksanakan koordinasi hasil pengendalian tindak lanjut pada sistem pengendalian siami.umpp.ac.id
  3. Melaksanakan penarikan data pada hasil perolehan capaian audit secara berkala
  4. Melakukan penarikan data dan pengolahan data monitoring dan evaluasi serta survei kepuasan akademik dan non akademik
  5. Menyiapkan dan mengembangkan website LPM dan pemberitaan yang terkait dengan kegiatan LPM
  6. Pengembangan sistem kelembagaan UMPP
  7. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala penjaminan mutu